BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Sudah 3
tahun Organisasi HKM (Himpunan Keluarga Mahasiswa) poltekkes Jakarta III berubah nama
menjadi BEMP (Baban
Eksekutif Mahasiswa Pusat) poltekes kemenkes jakarta III. Dalam kurun waktu yang baru 3 tahun belum cukup mematangkan BEMP Poltekes jakarta III dalam melakukan pengorganisasian kemahasiswaan kampus yang ideal layaknya negara
inidonesia, dengan menerapkan sistem pemerintahan demokratis yang an
sich, perubahan-perubahan tersebut tidak dibarengi dengan kesiapan dari organ-organ
yang mendukung berdirinya BEM, sebagai badaan legislatif mahasiswa. Oleh karena
itu untuk membangun sistem organisasi kampus yang berazas demokrasi maka perlu
adanya badan yudikatif, dan legislatif guna terjadinya chek and balance.
Berbicara mengenai negara, meski
dalam hal ini adalah dalam bentuk miniaturnya memang cukup rumit, namun dibalik
perkara ini justru dapat membuka wawasan serta memberi pencerdasan bagi kita
semua selaku Agent of Change
(perubahan) dan kaum terdidik dalam jumlah besar dikampus ini dan sabagai aset
bangsa yang akan banyak berinteraksi terhadap sosial politik ditataran
masyarakat majemuk dan luas, dalam pasca kampus. Kampus
adalah kawah candradimuka bagi mahasiswa
untuk manggali dan menumbuhkan pengalaman yang applicable yang tidak
hanya terbatas pada akademik tapi juga non akademik.
Keorganisasian
mahasiswa perlu merintis model pemerintahan kampus yang fungsinya tidak membingungkan
dalam penerapannya. Untuk itu perlu adanya
organisasi yang mengacu pada sistem negara yang konstitusional. Yang
akan lebih diperjelas alur pemerintahannya dari ekskutif, legislatif, yudikatif dan lembaga kelengkapan lainnya. Disertai pula dengan kejelasan kerangka
kenegaraannya dari bentuk negara (pemerintahan kampus), bentuk pemerintahan,
sampai pada sistem pemerintahan yang akan dijalankan.
Apa yang
terjadi sekarang dalam keorganisasian kampus poltekes kemenkes jakarta III
adalah adanya kekosongan dalam badan legislatif, dan yudikatif sehingga tidak
terjadinya pungsi kontor terhadap pihak legislatif yang di dapat mengakibatkan
terjadinya “kesewenang-wenangan” dalam penyelenggara jalanya roda pemerintahan
mahasiwa di Poltekkes Jakarta III. Maka dengan itu di perlukan badan untuk mengimbangi pihak eksekutif guna
terjadinya check and balance,
dan demokratisasi kampus yang sesuai dengan azas –azas demokrasi.
Mahasiswa juga
berperean aktip dalam pencapaian visi poltekes kemenkes jakarta III yaitu: menjadi
istitusi perguruan tinggi kesehatan rujukan. Dengan demikian jelas bahwa saya
kualitas mahasiswa pun mesti di tingkatkan baik di bidang akademisi maupun non
akademis. keorganisasian kampus sangat berperan dalam peningkatn kualitas mahasiwa,
terutama peningkatan kualitas di bidang non akademis.

