Sunday, December 9, 2012

REFORMULASI BEM


BAB I
 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sudah 3 tahun Organisasi HKM (Himpunan Keluarga Mahasiswa) poltekkes Jakarta III berubah nama menjadi BEMP (Baban Eksekutif Mahasiswa Pusat) poltekes kemenkes jakarta III. Dalam kurun waktu yang baru 3 tahun belum cukup mematangkan BEMP Poltekes jakarta III dalam melakukan pengorganisasian kemahasiswaan kampus yang ideal layaknya negara inidonesia, dengan menerapkan sistem pemerintahan demokratis yang an sich, perubahan-perubahan tersebut tidak dibarengi dengan kesiapan dari organ-organ yang mendukung berdirinya BEM, sebagai badaan legislatif mahasiswa. Oleh karena itu untuk membangun sistem organisasi kampus yang berazas demokrasi maka perlu adanya badan yudikatif, dan legislatif guna terjadinya chek and balance.
Berbicara mengenai negara, meski dalam hal ini adalah dalam bentuk miniaturnya memang cukup rumit, namun dibalik perkara ini justru dapat membuka wawasan serta memberi pencerdasan bagi kita semua selaku Agent of Change (perubahan) dan kaum terdidik dalam jumlah besar dikampus ini dan sabagai aset bangsa yang akan banyak berinteraksi terhadap sosial politik ditataran masyarakat majemuk dan luas, dalam  pasca kampus. Kampus adalah kawah candradimuka bagi mahasiswa untuk manggali dan menumbuhkan pengalaman yang applicable yang tidak hanya terbatas pada akademik tapi juga non akademik.
Keorganisasian mahasiswa perlu merintis model pemerintahan kampus yang fungsinya tidak membingungkan dalam penerapannya. Untuk itu perlu adanya organisasi yang mengacu pada sistem negara yang konstitusional. Yang akan lebih diperjelas alur pemerintahannya  dari ekskutif, legislatif, yudikatif dan lembaga kelengkapan lainnya. Disertai pula dengan kejelasan kerangka kenegaraannya dari bentuk negara (pemerintahan kampus), bentuk pemerintahan, sampai pada sistem pemerintahan yang akan dijalankan.
Apa yang terjadi sekarang dalam keorganisasian kampus poltekes kemenkes jakarta III adalah adanya kekosongan dalam badan legislatif, dan yudikatif sehingga tidak terjadinya pungsi kontor terhadap pihak legislatif yang di dapat mengakibatkan terjadinya “kesewenang-wenangan” dalam penyelenggara jalanya roda pemerintahan mahasiwa di Poltekkes Jakarta III. Maka dengan itu di perlukan  badan untuk mengimbangi pihak eksekutif guna terjadinya check and balance, dan demokratisasi kampus yang sesuai dengan azas –azas demokrasi.
Mahasiswa juga berperean aktip dalam pencapaian visi poltekes kemenkes jakarta III yaitu: menjadi istitusi perguruan tinggi kesehatan rujukan. Dengan demikian jelas bahwa saya kualitas mahasiswa pun mesti di tingkatkan baik di bidang akademisi maupun non akademis. keorganisasian kampus sangat berperan dalam peningkatn kualitas mahasiwa, terutama peningkatan kualitas di bidang non akademis.


1.2 Dasar Pemikiran
Konsep Demokrasi ini sebenarnya berasal dari bahasa yunani yaitu Demos berarti rakyat dan kartos/kartien berarti kekuasaan. Jadi demokrasi berarti bentuk kekuasaan atau dengan kata lain adalah kekuasaan pemerintahan oleh, dari, dan untuk rakyat. Dengan demikian dapatlah dirumuskan bahwa demokrasi ialah pemerintahan rakyat mayoritas.
Pada mulanya istilah demokrasi muncul di Perancis sebagai reaksi dari keadaan bangsa Perancis pada masa itu, terhadap sistem pemerintahan yang dikusai oleh satu tangan saja (raja), rakyat tidak mempuyai hak utuk bersuara mempengaruhi jalannya pemerintahan, raja mengaku dirinya sebagai wakil Tuhan di duniawi. Rakyat harus menjalankan apa yang diperintahkan oleh raja, sehingga kerap rakyat di jadikan sapi perahan dan di perkosa hak-haknya oleh para penguasa. Dasar inilah yang melahirkan demokrasi yang di kenalkan oleh  Montesquieu dengan teori trias politica sebagai bagian dari ketidakpuasanya terhadap pemerintahan.
Menurut montesque untuk tegaknya suatu pemeritahan demokrasi  perlu adanya pemisahan kekuasaan kedalam tiga lembaga, pembagian kekuasaan ini dikenalkan oleh montesque sebagai teori trias politica yaitu Eksekutif, legislatif, dan yudikatif dimana pemisahan kekuasaan ini bertujuan untuk mencegah kekuasaan yang absolute di suatu negara.
Pembagian kekuasaan dalam pemerintahan demokrasi ini sekaligus membagi tugas masing-masing lembaga pemerintahan tersebut, dimana peran eksekutif sebagai pelaksana aturan pemerintah (rule application function), legislatif sebagai pembuat peraturan ( rulemaking function), dan yudikatif sebagai lembaga pengawas jalanya pemerintahan (rulu adjudication function). Pembagian kekuasaan ini bertujuan untuk menjaga terjadinya kekuasaan yang absolute.  karena setiap lembaga akan memiliki fungsi kontrol terhadap lembaga yang lainya yang biasa kita sebut dengan checks and balences.
Sistem pemeritahan demokrasi pun bayak diaplikasikan pada sistem keorganisasian di wilayah kampus dengan sebutan Student Government. Student Government diartikan sebagai pelembagaan keorganisasian mahasiswa dalam format negara mahasiswa, namun tidak sama dengan negara, dimana konsepnya tidak terlepas dari teori negara Indonesia sebagai negara demokrasi. Kalau boleh disederhanakan maka Student Government adalah gerakan mahasiswa yang dilembagakan dengan harapan sebagai pembelajaran politik dalam mengelola negara yang dikemas dalam miniaturnya sebagai pemerintaan mahasiswa. Mengingat mahasiswa adalah aset negara sebagai penerus generasi bangsa. Dengan demikian di harapkan mahasiswa sudah terbiasa dalam pembelajaran politik sehingga mengenali sistem politik negaranya.
1.3. Tujuan
            Dengan terbentuknya organisasi kampus dengan sistem student government yang menerapan konsep dan azas-azas demokrasi diharapkan seruruh mahasiswa dapat berperan aktif dalam meningkatkan kualitas kampus  dan dapat terberdayakannya mahasiswa guna meningkatkan kualiutas keilmuan baik di bidang akademis maupun non akademis. Serta mampu menampung dan meralisasikan aspirasi-aspirasi mahasiswa, sebagai mana prinsip demokrasi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
           
BAB II
STUDENT GOVERNMENT
2.1 Pengertian Student Government
            Student Government dapat diartikan sebagai pelembagaan keorganisasian mahasiswa yang di format dengan menerapkan konsep-konsep demokrasi sesuai dengan sistem pemerintahan negara demokratis seperti halnya negara Indonesia. Maka dengan itu Student Government adalah keorganisasi mahasiswa yang dilembagakan.
            Pada dasarnya Student Government merupakan wadah mahasiswa yang independent berdiri sendiri tanpa intervensi dari luar dan berhak mengatur serta menentukan nasibnya sendiri, sesuai dengan karakteristrik kampus serta minat dan bakat mahasiswa itu sendiri, untuk menciptakan iklim pemerintahan yang sesuai dengan konsep demokrasi maka Student Government diperlukan dengan prinsip-prinsip kenegaraan dengan membentuk lembaga-lembaga yang berfungsi sebagai eksekutif, legislatif dan yudikatif.
            Seperti halnya badan eksekutif yang representasikan oleh  BEM (Badan Eksekutip Mahasiswa) yang mengacu pada badan eksekutip negara sebagai persiden beserta mentri dan jajaranya. lembaga legislatip yang diwakili oleh pihak DLM (Dewan Legislatip Mahasiswa)  yang meniru pada badan legislatip negara yaitu MPR. Untuk mengatur jalanya pemerintahan, agar tidak melangar azas-azas demokrasi maka dibutuhkan badan pengawas guna menjaga setabilitas dan mengatur jalannya pemerintahan yang di sebut dengan lembaga yudikatip. contohnya lembaga mahkama agung serta mahkama konsitusi. Dan lembaga-lembaga hukum lainya.
2.2  PRINSIP-PRINSIP STUDENT GOVERNMENT
Student government yang merupakan miniatur negara indonesia, harus memiliki prinsip-prinsip sebagai landasan dasar dari student government itu sendiri. Seperti halnya negara Indonesia yang memiliki dasar negara dengan lima prinsip yang disebut sebagai pancasila.
Student government mempuyai  lima prinsip dasar, yakni moraliras, intelektualitas, politis, independen dan sejajar[1].
1.      Prinsip moralitas
Sejarah Indonesia yang mencatatkan peran kaum muda sangat besar pengaruhnya dalam membawa perubahan indonesia ke arah yang lebih maju, dimulai tahun 1908 diman pada saat itu terbentuknya gerakan moral mahasiswa Kedokteran Stovia dalam upaya mencerdaskan bangsa dan mempersatuakn perlawanan terhadap kaum penjajah dari sebelumnya perlawanan yang bersipat kedaerahan menjadi perjuangan nasional. Di susul dengan lahirnya sumpah pemuda tahun 1928 dan lahirnya pemuda-pemuda yang berpendidikan dari hasil perjuangan Budi Utomo, sehingga disusul tahun 1945 proklamasi indonesia yang di proklamirkan oleh kaum-kaum muda terdidik seperti Bung Karno dan Bung Hata sebagai mahasiswa indonesia.
            Mahasiswa sebagai agent of chang seharusnya memiliki landasan moral karena memang mahasiswa sebagai kaula muda yang berpendidikan. Sungguh ironi ketika mahasiswa meneriakan selogan-selogan moralitas tatkala mahasiswa yang lain melakukan hal yang tak bermoral. Tauran, sex bebas, pergaulan tanpa batas,tindak pidana, narkoba, adalah fenomena yang sering kita lihat di media-media. Oleh karena itu moralitas perlu kita terapkan dalam kehidupan kampus terutama dalam sistem student governmen sebagai peyelenggara organisasi mahasiswa.

2.      Prinsip Intelektual
Prinsip intelektual merupakan gerakan dari mahasiswa sebagai golongan muda terpelejar yang diharakan dapat menghasilkan rumusan dan solusi yang konkret untuk mengatasi masalah-maslah di kampus ataupun permasalah yang menerpa bangsa ini sesuai dengan kapasitas keilmuan yang di miliki. Mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa seharusnya memiliki gerakan intelektual yang bisa memberikan solusi dari permasalahan yang ada di kampus maupu yang berada dalam tatanan kenegaraan, serta berperan aktif dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
ironisnya konsep pendidikan yang banyak di ambil oleh mahasiswa saat ini lebih mementingkan kebutuhan pragmatis. Sehingga mahasiswa terkesan apatis tanpa peduli terhadap lingkunganya, oleh karenya diperlukan penggerak dan pencerah mahasiwa untuk menumbuhkan sipat pekanya terhadap keadaan lingkunganya, disinilah dibutuhkan peranan dari student government.
3.                     Prinsip politik
Prinsip politik yang di lakukan oleh student government adalah sebagai gerakan oposisi ilmiah untuk menyikapi fenomena sosial-politik di Indonesi maupun di kampusnya sendiri, dengan melakukan fungsi kontrol baik kepada birokrasi kampus maupun terhadap pemerintahan negara Untuk mengokohkan peran politik ekstra parlementer, setuden government bisa menggunakan strategi di antaranya:
a.       Mempengaruhi dan berupaya berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan publik.
b.      Mengawasi dan memantau pelaksanaan kebijakan publik.
c.       Memberikan penilaian dan advokasi terhadap pelaksanaan kebijakan publik[2]
Dengan hal ini mahasiswa dapat melaksanakan peran sosilanya terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak menyentuh kepentingan rakyat sehingga mahasiswa bisa sekaligus melaksanakan poin ketiga dari tridarma perguruan tinggi yaitu sebagai fungsi pengabdian masyarakat.

4.                Prinsip Independent
Student governmen bersifat independent yang mengandung arti tidak terpengaruh oleh kepentingan kelompok tertentu baik di dalam kampus sendiri, maupun di luar kampus, terutama dari pihak-pihak partai politik. Gerakan student govermen semestinya bebas dari interpensi partai politik. Gerakan student government adalah gerakan yang berdasrkan pada prinsip moral intelektual, sebagai gerakan politik yang berbasis moral, bukan sebagai gerakan yang berpolitik pragmatis yang berorientasi pada kekuasaan baik bagi studen government itu sendiri maupun bagi kadernya.
5.        Prinsip sejajar dengan pihak manapun
Kesejajaran mahasiswa dalam hal ini merupakan kesamaan hak yang sejajar dengan pihak manapun untuk memperbaiki keadaan. Baik keadan di kampus maupun keadaan di masyarakat dan negara.
Kelima  prinsip tersebut harusl dipengang teguh oleh mahasiswa sebagai bagian dari penggerak student government, guna terciptanya tatanan organisasi kampus yang mililan.

BAB III
REFORMULASI SETRUKTUR ORGANISASI MAHASISWA POLITEKNIK KESEHATAN JAKARTA III

3.1  lembaga Eksekutif
badan eksekutif  di politeknik kesehatan jakarta III di wakili oleh sutu lembaga yang  disebut BEM. BEM merupakan kependekan dari badan eksekutif mahasiswa, sebagai lembaga organisasi yang berfungsi pelaksana aturan kebijakan dari peraturan jalanya keorganisasian kampus (rule application function). BEM dipinpin oleh seorang ketua yang dipilih secara demokrasi dan menang secara aklamasi. BEM berperan aktip dalam mempasilitasi kegiatan mahasiswa baik kegiatan akademik maupun non akademik sesuai dengan minat dan bakat mahsiswa itu sendiri.
Dalam kondisi sehari-hari, badan eksekutif ini memegang memiliki peranan penting dalam kehidupan mahasiswa. Badan eksekutif seharusnya dapat menjadi motor penggerak bagi seluruh mahasiswa. badan eksekutif dapat mengelola aspek-aspek kehidupan kemahasiswaan melalui politik-politiknya. Untuk itulah dibentuk departemen-departemen atau bidang-bidang yang nantinya akan bertugas untuk menjalankan politik-politik tersebut. Hal ini bertujuan agar badan eksekutif dapat menjadi sebuah badan pengambil kebijakan politis di tingkat mahasiswa[3].
Badan eksekutif yang ideal ialah badan eksekutif  yang  visioner  yaitu memiliki gambaran kemana roda kehidupan mahasiswa ini diarahkan.[4] Sehingga dalam penggambilan program kerjanya jelas dan terarah untuk memperdayakn mahasiswa sesuai karakteristiknya kampusnya sendiri. Dalam melaksanakan kinerjanya ketua di bantu oleh wakil, sekertaris eksekutif, bendahara eksekutif, serta beberapa departemen atau bidang.


Badan eksekuti mahasiswa di politeknik kesehatan jakarta III mempuyai beberapa bidang di antaranya:
1.         Bidang kerohanian.
2.             Bidang minat dan bakat.
3.             Bidang penalaran.
4.             Bidang kesejahtraan
Selain membentuk departemen atau bidang-bidangnya BEM seharusnya juga membentuk lembaga semi otonom (SLO) yang diberikan kewenagan untuk mengatur dan mengelola lembaganya sendiri namaun masih dalam  garis komandonya BEM, yang bergerak dalam kegiatan-kegiatan ekstrakulikurel sesuai dengan minat dan bakat yang di miliki oleh mahasiswa.
Sesuai dengan fungsinya SLO akan membentuk badan-badan sendiri dan akan berkonsentrasi dalam bidangnya sendiri, misalnya unit kegiatan mahasiswa di bidang olahraga. Unit kegiatan ini akan bekerja dalam mempasilitasi dan memberdayakan mahasiswa dalam bidang olahraga.

1.                  Badan Eksekutif Mahasiswa Jurusan (BEMJ) dan Himpunan Mahasiswa Jurusan

Dipolitekkes kemenkes jakarta III ada dua lembaga eksekutif yaitu di tingkat politeknik dan di tingkat jurusan, keberadaan badan eksekutif  di tingkat jurusan sekiranya tidak epektif karena berbagai faktor di antaranya:
1.        Tidak mungkinnya di bentuk setudent government karena kurangnya sumber daya manusia di tiap jurusan. Sehingga adanya badan eksekutif mahasiswa menyimpang dari azas demokrasi sebagai dasar dari sistem student government. Oleh karena itu tidak adanya pembagian kekuasaan yang jelas, keterbatasan sumber daya manusianya menjadi faktor  utama tidak mungkinya dibentukan lembaga legislatif dan yudikatif guna mengimbangi kekuatan eksekutif di lingkungan jurusan.
2.                  Keorganisasian Mahasiswa jurusan seharusnya berorintasi pada keilmuan menurut jurusannya masing-masing mengingat perkembangan keilmuan khususnya di bidang kesehatan sangat dinamis dan berubah sangat pesat, maka dengan itu diperlukan wadah guna meningkatkan tarap keilmuan sesuai dengan jurusan.
3.                  Keberadaan Organisasi eksternal yang menghimpun mahasiswa jurusan sesuai dengan bidang keilmuanya masing-masing seperti IKAMABI, IMILKI, IMATELKI, adalah organisasi yang menghimpun seluruh mahasiswa sesuai dengan bidang keilmuan, dan berpungsi sebagai pengembangan keilmuan sesuai dengan bidang keilmuanya.

            Urayan di atas adalah beberapa alasan kami untuk merubah kembali BEMJ  menjadi HMJ (himpunan mahasiswa jurusan), dimana dulu pernah terjadi perubahan dari IKM atau HMJ  menjadi BEMJ. Dengan  perubahan fungsi dan nama BEMJ menjadi HMJ diharapkan organisasi ini memiliki peran dan fungsi sebagai motor penggerak roda keorganisasian di jurusan. Dengan  berkonsentrasi dalam meningkatkan kualitas keilmuan di tiap jurusan yang sesuai dengan jurusanya masing-masing. untuk mengembangkan keilmuan dan aktifitas jurusan yang sesuai dengan karakteristrik jurusanya.

3.2     Lembaga Yudikatip Dan Eksekutif
Seperti telah kita bahas sebelumnya bahwasanya setuden government adalah keorganisasian di lingkungan kampus yang mengadopsi azas-azas demokrasi, yang memiliki daprinsip pembagian kekuasaaan  yang di sebut  dengan trias politika,  dengan demikian adanya badan eksekutip seharusnya didampingi oleh lembaga lainya seperti lembaga yudikatip dan eksekutip guna terjadinya chek and balance.

a.      Daban legislatif
     Badan legislatif adalah badan yang bertugas untuk menyusun kebijakan untuk dilaksanakan nantinya. Dalam konsep demokrasi, badan legislatif identik dengan badan perwakilan. Artinya, badan legislatif sebagai badan pengemban kedaulatan atau badan yang menjalankan kedaulatan yang bertugas untuk membentuk kebijakan yang mencerminkan dari keinginan mahasiswa. Jadi, kebijakan tersebut nantinya bukanlah dari suatu pihak atau golongan semata. Untuk itu, badan legislatif mahasiswa haruslah mencerminkan representasi dari mahasiswa-mahasiswa yang ada.
     Seperti apa yang telah di singgung bahwa badan legislatif dalam konsep demokrasi identik dari badan perwakilan-perwakilan, dimana anggota badan legislatip merupakan perwakilan perwakilan dari lembaga organisasi yaitu dari HIMA dan UKM ataupun dari golongan tertentu guna menyalurkan aspirasi mahasiwa  untuk menjadi suatu kebijakan (legislator).



b.      Badan yudikatif
Kekuasaan Yudikatif adalah kekuasaan peradilan, di mana kekuasaan ini menjaga undang-undang, peraturan-peraturan dan ketentuan hukum lainnyauntuk ditaati, sebagai pengatur jalanya roda pemerintahan,  yaitu dengan menjatuhkan sanksi terhadap setiap pelanggaran hukum dan undang-undang. Selain itu Yudikatif juga bertugas untuk memberikan keputusan dengan adil, sengeketa-sengketa sipil yang diajukan ke pengadilan untuk diputuskan[5].
Dengan kata lain lembaga yudikatip sebagai lembaga pengawas jalanya pemerintahan (rulu adjudication function). Dika terjadinya “perselingkuhan” antara lembaga eksekutip dan legislatip dalam menjalankan kebijakan maka lembaga yudikatiplah yang menanginnya sebagai pihak rule adjudication function.
Dikarenakan setuden govermant masih berada dalam lingkup kampus dan dalam struktur keorganisasian kampus yang mmemiliki  garis komando dengan pihak senat dosen  maka dengan itu pihak pengawasan kami serahkan sepenuhnya kepada pihak senat dosen yang di tugaskan kepada pudir III bidang kemahasiswaan, sebagai pembimbing kami
BAB III
3.1 KESIMPULAN
     Pemerintahan demokratis yaitu pemerintahan dimana kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat, dengan kata lain kepentingan rakyat merupakan kepentingan yang utama. Sistem demokrasilah yang di anggap paling sesuai oleh para pewaris bangsa untuk sistem pemerintahan dinegara ini. Maka dengan itu kami pun mengadopsi sistem demokrasi dalam keorganisasian kampus yang dinamakan student goverment. Keorganisasian kampus merupakan miniatur negara Indonesia sebagai salah satu sarana pembelajaran dari sistem pemerintahan, dimana mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa yang akan meneruskan perjuangan sebagai peminpin Indonesia di masa depan.
3.2   SARAN
Dari paparan di atas maka kami pandang sangatlah penting reformulasi keorganisasian kampus politekkes jakarta III untuk meningkatkan kualitas mahasiswa dibidang akademik maupun non akademik khususnya. Sesuai dengan visi politeknik jakarta III menjadi institusi kesehatan rujukan. Karena keberadaan mahasiswa adalah bagian yang tak bisa di pisahkan dari keberadaan kampus ini. Maka dengan itu peningkatan kualitas mahasiswa dalam bidang organisasi adalah usaha kami dalam pencapai visi Poltekkes Jakarta III. Oleh karena itu kami sangat membutuhkan dukungan dari berbagai pihak khususnya senat dosen  dan jajaranya untuk peningkatan kualitas mahasiswa khususnya di bidang organisasi, guna tercapinya visi Politeknik Kesehatan Jakarta III.


[1]  Student government. Artikel di akses pada tanggal 10 oktober 2012 http://politik.kompasiana.com/2010/01/05/student-government/
[2]Student government. Artikel di akses pada tanggal 24 maret 2012. http://politik.kompasiana.com/2010/01/05/student-government/
[3] Student government sebuah konsepsi. Artikel di akses pada tanggal 8 oktober 2012. http://www.bunghatta.ac.id/artikel/180/student-government-sebuah-konsepsi.html

[4] Student government sebuah konsepsi. Artikel di akses pada tanggal 8 oktober 2012. http://www.bunghatta.ac.id/artikel/180/student-government-sebuah-konsepsi.html


[5] (Maria Farida Indrati S., “ILMU PERUNDANG-UNDANGAN 1, Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan”, 2007:113)

0 komentar:

Post a Comment