BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Sudah 3
tahun Organisasi HKM (Himpunan Keluarga Mahasiswa) poltekkes Jakarta III berubah nama
menjadi BEMP (Baban
Eksekutif Mahasiswa Pusat) poltekes kemenkes jakarta III. Dalam kurun waktu yang baru 3 tahun belum cukup mematangkan BEMP Poltekes jakarta III dalam melakukan pengorganisasian kemahasiswaan kampus yang ideal layaknya negara
inidonesia, dengan menerapkan sistem pemerintahan demokratis yang an
sich, perubahan-perubahan tersebut tidak dibarengi dengan kesiapan dari organ-organ
yang mendukung berdirinya BEM, sebagai badaan legislatif mahasiswa. Oleh karena
itu untuk membangun sistem organisasi kampus yang berazas demokrasi maka perlu
adanya badan yudikatif, dan legislatif guna terjadinya chek and balance.
Berbicara mengenai negara, meski
dalam hal ini adalah dalam bentuk miniaturnya memang cukup rumit, namun dibalik
perkara ini justru dapat membuka wawasan serta memberi pencerdasan bagi kita
semua selaku Agent of Change
(perubahan) dan kaum terdidik dalam jumlah besar dikampus ini dan sabagai aset
bangsa yang akan banyak berinteraksi terhadap sosial politik ditataran
masyarakat majemuk dan luas, dalam pasca kampus. Kampus
adalah kawah candradimuka bagi mahasiswa
untuk manggali dan menumbuhkan pengalaman yang applicable yang tidak
hanya terbatas pada akademik tapi juga non akademik.
Keorganisasian
mahasiswa perlu merintis model pemerintahan kampus yang fungsinya tidak membingungkan
dalam penerapannya. Untuk itu perlu adanya
organisasi yang mengacu pada sistem negara yang konstitusional. Yang
akan lebih diperjelas alur pemerintahannya dari ekskutif, legislatif, yudikatif dan lembaga kelengkapan lainnya. Disertai pula dengan kejelasan kerangka
kenegaraannya dari bentuk negara (pemerintahan kampus), bentuk pemerintahan,
sampai pada sistem pemerintahan yang akan dijalankan.
Apa yang
terjadi sekarang dalam keorganisasian kampus poltekes kemenkes jakarta III
adalah adanya kekosongan dalam badan legislatif, dan yudikatif sehingga tidak
terjadinya pungsi kontor terhadap pihak legislatif yang di dapat mengakibatkan
terjadinya “kesewenang-wenangan” dalam penyelenggara jalanya roda pemerintahan
mahasiwa di Poltekkes Jakarta III. Maka dengan itu di perlukan badan untuk mengimbangi pihak eksekutif guna
terjadinya check and balance,
dan demokratisasi kampus yang sesuai dengan azas –azas demokrasi.
Mahasiswa juga
berperean aktip dalam pencapaian visi poltekes kemenkes jakarta III yaitu: menjadi
istitusi perguruan tinggi kesehatan rujukan. Dengan demikian jelas bahwa saya
kualitas mahasiswa pun mesti di tingkatkan baik di bidang akademisi maupun non
akademis. keorganisasian kampus sangat berperan dalam peningkatn kualitas mahasiwa,
terutama peningkatan kualitas di bidang non akademis.
1.2 Dasar Pemikiran
Konsep Demokrasi ini sebenarnya berasal dari bahasa yunani yaitu Demos berarti rakyat dan kartos/kartien berarti kekuasaan. Jadi
demokrasi berarti bentuk kekuasaan atau dengan kata lain adalah kekuasaan
pemerintahan oleh, dari, dan untuk rakyat. Dengan demikian dapatlah dirumuskan
bahwa demokrasi ialah pemerintahan rakyat mayoritas.
Pada mulanya
istilah demokrasi muncul di Perancis sebagai reaksi dari keadaan bangsa
Perancis pada masa itu, terhadap sistem
pemerintahan yang dikusai oleh satu tangan saja (raja), rakyat tidak mempuyai
hak utuk bersuara mempengaruhi jalannya pemerintahan, raja mengaku
dirinya sebagai wakil Tuhan di
duniawi. Rakyat harus menjalankan apa yang diperintahkan oleh raja, sehingga kerap
rakyat di jadikan sapi perahan dan di perkosa hak-haknya oleh para penguasa.
Dasar inilah yang melahirkan demokrasi yang di kenalkan oleh Montesquieu dengan teori trias
politica sebagai bagian dari ketidakpuasanya terhadap pemerintahan.
Menurut montesque untuk tegaknya suatu
pemeritahan demokrasi perlu adanya
pemisahan kekuasaan kedalam tiga lembaga, pembagian kekuasaan ini dikenalkan
oleh montesque sebagai teori trias
politica yaitu Eksekutif, legislatif, dan yudikatif dimana pemisahan
kekuasaan ini bertujuan untuk mencegah kekuasaan yang absolute di suatu negara.
Pembagian kekuasaan dalam pemerintahan demokrasi
ini sekaligus membagi tugas masing-masing lembaga pemerintahan tersebut, dimana
peran eksekutif sebagai
pelaksana aturan pemerintah (rule application function),
legislatif sebagai pembuat peraturan ( rulemaking
function), dan yudikatif sebagai lembaga pengawas jalanya
pemerintahan (rulu adjudication function).
Pembagian kekuasaan ini bertujuan untuk menjaga terjadinya kekuasaan yang absolute. karena setiap lembaga akan memiliki fungsi
kontrol terhadap lembaga yang lainya yang biasa kita sebut dengan checks and balences.
Sistem pemeritahan demokrasi pun bayak diaplikasikan
pada sistem keorganisasian di wilayah kampus dengan sebutan Student Government.
Student Government
diartikan sebagai pelembagaan keorganisasian
mahasiswa dalam format negara mahasiswa, namun tidak sama dengan negara, dimana
konsepnya tidak terlepas dari teori negara Indonesia sebagai negara demokrasi.
Kalau boleh disederhanakan maka Student
Government
adalah gerakan mahasiswa yang dilembagakan dengan harapan sebagai pembelajaran politik dalam
mengelola negara yang dikemas dalam miniaturnya sebagai pemerintaan mahasiswa.
Mengingat mahasiswa adalah aset negara sebagai penerus generasi bangsa. Dengan
demikian di harapkan mahasiswa sudah terbiasa dalam pembelajaran politik
sehingga mengenali sistem politik negaranya.
1.3. Tujuan
Dengan terbentuknya organisasi kampus dengan sistem student government yang menerapan konsep dan azas-azas demokrasi diharapkan seruruh mahasiswa dapat berperan aktif dalam meningkatkan
kualitas kampus dan dapat
terberdayakannya mahasiswa guna meningkatkan kualiutas keilmuan baik di bidang
akademis maupun non akademis. Serta mampu menampung dan meralisasikan
aspirasi-aspirasi mahasiswa, sebagai mana prinsip demokrasi yaitu dari rakyat,
oleh rakyat dan untuk rakyat.
BAB II
STUDENT GOVERNMENT
2.1
Pengertian Student Government
Student Government
dapat diartikan
sebagai pelembagaan keorganisasian
mahasiswa
yang di
format dengan
menerapkan konsep-konsep demokrasi sesuai dengan sistem pemerintahan negara
demokratis seperti halnya negara Indonesia. Maka dengan itu Student Government
adalah keorganisasi
mahasiswa yang dilembagakan.
Pada
dasarnya Student Government merupakan
wadah mahasiswa yang independent
berdiri sendiri tanpa intervensi dari luar dan berhak mengatur serta menentukan
nasibnya sendiri, sesuai dengan karakteristrik kampus serta minat dan bakat
mahasiswa itu sendiri, untuk menciptakan iklim pemerintahan yang sesuai dengan
konsep demokrasi maka Student Government
diperlukan dengan prinsip-prinsip kenegaraan dengan membentuk lembaga-lembaga
yang berfungsi sebagai eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Seperti halnya badan eksekutif yang representasikan
oleh BEM (Badan Eksekutip Mahasiswa)
yang mengacu pada badan eksekutip negara sebagai persiden beserta mentri dan jajaranya.
lembaga legislatip yang diwakili oleh pihak DLM (Dewan Legislatip
Mahasiswa) yang meniru pada badan
legislatip negara yaitu MPR. Untuk mengatur jalanya pemerintahan, agar tidak
melangar azas-azas demokrasi maka dibutuhkan badan pengawas guna menjaga
setabilitas dan mengatur jalannya pemerintahan yang di sebut dengan lembaga
yudikatip. contohnya lembaga mahkama agung serta mahkama konsitusi. Dan
lembaga-lembaga hukum lainya.
2.2
PRINSIP-PRINSIP STUDENT GOVERNMENT
Student government yang
merupakan miniatur negara indonesia, harus memiliki prinsip-prinsip sebagai
landasan dasar dari student government
itu sendiri. Seperti halnya negara Indonesia yang memiliki dasar negara dengan
lima prinsip yang disebut sebagai pancasila.
Student government
mempuyai lima prinsip dasar, yakni
moraliras, intelektualitas, politis, independen dan sejajar[1].
1. Prinsip moralitas
Sejarah Indonesia yang mencatatkan peran kaum muda
sangat besar pengaruhnya dalam membawa perubahan indonesia ke arah yang lebih
maju, dimulai tahun 1908 diman pada saat itu terbentuknya gerakan moral
mahasiswa Kedokteran Stovia dalam
upaya mencerdaskan bangsa dan mempersatuakn perlawanan terhadap kaum penjajah
dari sebelumnya perlawanan yang bersipat kedaerahan menjadi perjuangan
nasional. Di susul dengan lahirnya sumpah pemuda tahun 1928 dan lahirnya
pemuda-pemuda yang berpendidikan dari hasil perjuangan Budi Utomo, sehingga
disusul tahun 1945 proklamasi indonesia yang di proklamirkan oleh kaum-kaum
muda terdidik seperti Bung Karno dan Bung Hata sebagai mahasiswa indonesia.
Mahasiswa sebagai agent of chang seharusnya memiliki
landasan moral karena memang mahasiswa sebagai kaula muda yang berpendidikan.
Sungguh ironi ketika mahasiswa meneriakan selogan-selogan moralitas tatkala mahasiswa yang lain melakukan hal yang
tak bermoral. Tauran, sex bebas, pergaulan tanpa batas,tindak pidana, narkoba, adalah
fenomena yang sering kita lihat di media-media. Oleh karena itu moralitas perlu
kita terapkan dalam kehidupan kampus terutama dalam sistem student governmen sebagai peyelenggara
organisasi mahasiswa.
2.
Prinsip
Intelektual
Prinsip intelektual merupakan gerakan dari mahasiswa
sebagai golongan muda terpelejar yang diharakan dapat menghasilkan rumusan dan
solusi yang konkret untuk mengatasi
masalah-maslah di kampus ataupun permasalah yang menerpa bangsa ini sesuai
dengan kapasitas keilmuan yang di miliki. Mahasiswa sebagai generasi penerus
bangsa seharusnya memiliki gerakan intelektual yang bisa memberikan solusi dari
permasalahan yang ada di kampus maupu yang berada dalam tatanan kenegaraan,
serta berperan aktif dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
ironisnya konsep pendidikan yang banyak di ambil oleh
mahasiswa saat ini lebih mementingkan kebutuhan pragmatis. Sehingga mahasiswa
terkesan apatis tanpa peduli terhadap lingkunganya, oleh karenya diperlukan
penggerak dan pencerah mahasiwa untuk menumbuhkan sipat pekanya terhadap
keadaan lingkunganya, disinilah dibutuhkan peranan dari student government.
3.
Prinsip
politik
Prinsip politik yang di lakukan oleh student government adalah sebagai gerakan
oposisi ilmiah untuk
menyikapi fenomena sosial-politik di Indonesi maupun di kampusnya sendiri, dengan melakukan fungsi
kontrol baik kepada birokrasi kampus maupun terhadap pemerintahan negara Untuk
mengokohkan peran politik ekstra parlementer, setuden government bisa menggunakan strategi di antaranya:
a.
Mempengaruhi
dan berupaya berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan publik.
b.
Mengawasi
dan memantau pelaksanaan kebijakan publik.
c.
Memberikan
penilaian dan advokasi terhadap pelaksanaan kebijakan publik[2]
Dengan hal ini mahasiswa dapat melaksanakan peran
sosilanya terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak menyentuh
kepentingan rakyat sehingga mahasiswa bisa sekaligus melaksanakan poin ketiga
dari tridarma perguruan tinggi yaitu sebagai fungsi pengabdian
masyarakat.
4.
Prinsip
Independent
Student governmen bersifat independent yang mengandung arti tidak
terpengaruh oleh kepentingan kelompok tertentu baik di dalam kampus sendiri,
maupun di luar kampus, terutama dari pihak-pihak partai politik. Gerakan student govermen semestinya bebas dari
interpensi partai politik. Gerakan student
government adalah gerakan yang berdasrkan pada prinsip moral intelektual,
sebagai gerakan politik yang berbasis moral, bukan sebagai gerakan yang
berpolitik pragmatis yang berorientasi pada kekuasaan baik bagi studen government itu sendiri maupun
bagi kadernya.
5.
Prinsip
sejajar dengan pihak manapun
Kesejajaran mahasiswa dalam hal ini merupakan kesamaan
hak yang sejajar dengan pihak manapun untuk memperbaiki keadaan. Baik keadan di
kampus maupun keadaan di masyarakat dan negara.
Kelima prinsip
tersebut harusl dipengang teguh oleh mahasiswa sebagai bagian dari penggerak student government, guna terciptanya tatanan
organisasi kampus yang mililan.
BAB III
REFORMULASI SETRUKTUR ORGANISASI MAHASISWA POLITEKNIK KESEHATAN JAKARTA III
3.1 lembaga
Eksekutif
badan eksekutif di politeknik kesehatan
jakarta III di wakili oleh sutu lembaga yang disebut BEM. BEM merupakan kependekan dari
badan eksekutif mahasiswa, sebagai lembaga organisasi yang berfungsi pelaksana
aturan kebijakan dari
peraturan jalanya keorganisasian kampus (rule application function). BEM dipinpin oleh seorang
ketua yang dipilih secara demokrasi dan menang secara aklamasi. BEM berperan
aktip dalam mempasilitasi kegiatan mahasiswa baik kegiatan akademik maupun non
akademik sesuai dengan minat dan bakat mahsiswa itu sendiri.
Dalam kondisi sehari-hari, badan eksekutif ini memegang memiliki peranan penting dalam
kehidupan mahasiswa. Badan eksekutif seharusnya dapat menjadi motor penggerak
bagi seluruh mahasiswa. badan eksekutif dapat mengelola aspek-aspek kehidupan kemahasiswaan
melalui politik-politiknya.
Untuk itulah dibentuk departemen-departemen
atau bidang-bidang yang
nantinya akan bertugas untuk menjalankan politik-politik tersebut. Hal ini bertujuan
agar badan eksekutif dapat menjadi sebuah badan pengambil kebijakan politis di
tingkat mahasiswa[3].
Badan eksekutif yang ideal ialah badan eksekutif yang visioner yaitu memiliki gambaran
kemana roda kehidupan mahasiswa ini diarahkan.[4] Sehingga dalam penggambilan program kerjanya jelas
dan terarah untuk memperdayakn mahasiswa sesuai karakteristiknya kampusnya
sendiri. Dalam melaksanakan kinerjanya ketua di bantu oleh wakil, sekertaris
eksekutif, bendahara eksekutif, serta beberapa departemen atau bidang.
Badan eksekuti mahasiswa di politeknik kesehatan
jakarta III mempuyai beberapa bidang di antaranya:
1.
Bidang kerohanian.
2.
Bidang
minat dan bakat.
3.
Bidang
penalaran.
4.
Bidang
kesejahtraan
Selain membentuk departemen atau bidang-bidangnya BEM
seharusnya juga membentuk lembaga semi otonom (SLO) yang diberikan kewenagan
untuk mengatur dan mengelola lembaganya sendiri namaun masih dalam garis komandonya BEM, yang bergerak dalam
kegiatan-kegiatan ekstrakulikurel sesuai dengan minat dan bakat yang di miliki
oleh mahasiswa.
Sesuai dengan fungsinya SLO akan membentuk badan-badan
sendiri dan akan berkonsentrasi dalam bidangnya sendiri, misalnya unit kegiatan
mahasiswa di bidang olahraga. Unit kegiatan ini akan bekerja dalam
mempasilitasi dan memberdayakan mahasiswa dalam bidang olahraga.
1.
Badan Eksekutif Mahasiswa Jurusan (BEMJ) dan Himpunan
Mahasiswa Jurusan
Dipolitekkes
kemenkes jakarta III ada dua lembaga eksekutif yaitu di tingkat politeknik dan
di tingkat jurusan, keberadaan badan eksekutif
di tingkat jurusan sekiranya tidak epektif karena berbagai faktor di
antaranya:
1.
Tidak
mungkinnya di bentuk setudent government
karena kurangnya sumber daya manusia di tiap jurusan. Sehingga adanya badan
eksekutif mahasiswa menyimpang dari azas demokrasi sebagai dasar dari sistem student government. Oleh karena itu tidak
adanya pembagian kekuasaan yang jelas, keterbatasan sumber daya manusianya menjadi
faktor utama tidak mungkinya dibentukan lembaga
legislatif dan yudikatif guna mengimbangi kekuatan eksekutif di lingkungan
jurusan.
2.
Keorganisasian
Mahasiswa jurusan seharusnya berorintasi pada keilmuan menurut jurusannya
masing-masing mengingat perkembangan keilmuan khususnya di bidang kesehatan
sangat dinamis dan berubah sangat pesat, maka dengan itu diperlukan wadah guna
meningkatkan tarap keilmuan sesuai dengan jurusan.
3.
Keberadaan
Organisasi eksternal yang menghimpun mahasiswa jurusan sesuai dengan bidang
keilmuanya masing-masing seperti IKAMABI, IMILKI, IMATELKI, adalah organisasi
yang menghimpun seluruh mahasiswa sesuai dengan bidang keilmuan, dan berpungsi
sebagai pengembangan keilmuan sesuai dengan bidang keilmuanya.
Urayan di atas adalah beberapa alasan kami untuk merubah
kembali BEMJ menjadi HMJ (himpunan
mahasiswa jurusan), dimana dulu pernah terjadi perubahan dari IKM atau HMJ menjadi BEMJ. Dengan perubahan fungsi dan nama BEMJ menjadi HMJ
diharapkan organisasi ini memiliki peran dan fungsi sebagai motor penggerak
roda keorganisasian di jurusan. Dengan berkonsentrasi dalam meningkatkan kualitas
keilmuan di tiap jurusan yang sesuai dengan jurusanya masing-masing. untuk
mengembangkan keilmuan dan aktifitas jurusan yang sesuai dengan karakteristrik
jurusanya.
3.2
Lembaga Yudikatip Dan Eksekutif
Seperti telah kita bahas sebelumnya bahwasanya setuden government adalah keorganisasian di lingkungan kampus yang
mengadopsi azas-azas demokrasi, yang memiliki daprinsip pembagian
kekuasaaan yang di sebut dengan trias
politika, dengan demikian adanya
badan eksekutip seharusnya didampingi oleh lembaga lainya seperti lembaga
yudikatip dan eksekutip guna terjadinya chek
and balance.
a.
Daban
legislatif
Badan legislatif adalah
badan yang bertugas untuk menyusun kebijakan untuk dilaksanakan nantinya. Dalam
konsep demokrasi, badan legislatif identik dengan badan perwakilan. Artinya,
badan legislatif sebagai badan pengemban kedaulatan atau badan yang menjalankan
kedaulatan yang bertugas untuk membentuk kebijakan yang mencerminkan dari
keinginan mahasiswa. Jadi, kebijakan tersebut nantinya bukanlah dari suatu
pihak atau golongan semata. Untuk itu, badan legislatif mahasiswa haruslah
mencerminkan representasi dari mahasiswa-mahasiswa yang ada.
Seperti apa yang telah di singgung bahwa
badan legislatif dalam konsep demokrasi identik dari badan
perwakilan-perwakilan, dimana anggota badan legislatip merupakan perwakilan
perwakilan dari lembaga organisasi yaitu dari HIMA dan UKM ataupun dari
golongan tertentu guna menyalurkan aspirasi mahasiwa untuk menjadi suatu
kebijakan (legislator).
b.
Badan
yudikatif
Kekuasaan Yudikatif adalah kekuasaan peradilan, di mana kekuasaan ini menjaga
undang-undang, peraturan-peraturan dan ketentuan hukum lainnyauntuk ditaati, sebagai pengatur jalanya roda pemerintahan, yaitu dengan
menjatuhkan sanksi terhadap setiap pelanggaran hukum dan undang-undang. Selain itu Yudikatif
juga bertugas untuk memberikan keputusan dengan adil, sengeketa-sengketa sipil yang
diajukan ke pengadilan untuk diputuskan[5].
Dengan kata lain
lembaga yudikatip sebagai lembaga pengawas
jalanya pemerintahan (rulu adjudication
function). Dika terjadinya “perselingkuhan” antara lembaga eksekutip dan
legislatip dalam menjalankan kebijakan maka lembaga yudikatiplah yang
menanginnya sebagai pihak rule
adjudication function.
Dikarenakan setuden
govermant masih berada dalam lingkup kampus dan dalam struktur keorganisasian
kampus yang mmemiliki garis komando
dengan pihak senat dosen maka dengan itu
pihak pengawasan kami serahkan sepenuhnya kepada pihak senat dosen yang di
tugaskan kepada pudir III bidang kemahasiswaan, sebagai pembimbing kami
BAB III
3.1 KESIMPULAN
Pemerintahan demokratis yaitu
pemerintahan dimana kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat, dengan kata lain
kepentingan rakyat merupakan kepentingan yang utama. Sistem demokrasilah yang
di anggap paling sesuai oleh para pewaris bangsa untuk sistem pemerintahan dinegara
ini. Maka dengan itu kami pun mengadopsi sistem demokrasi dalam keorganisasian
kampus yang dinamakan student goverment.
Keorganisasian kampus merupakan miniatur negara Indonesia sebagai salah satu
sarana pembelajaran dari sistem pemerintahan, dimana mahasiswa sebagai generasi
penerus bangsa yang akan meneruskan perjuangan sebagai peminpin Indonesia di
masa depan.
3.2 SARAN
Dari paparan di atas maka kami pandang sangatlah penting reformulasi
keorganisasian kampus politekkes jakarta III untuk meningkatkan kualitas
mahasiswa dibidang akademik maupun non akademik khususnya. Sesuai dengan visi
politeknik jakarta III menjadi institusi kesehatan rujukan. Karena keberadaan mahasiswa
adalah bagian yang tak bisa di pisahkan dari keberadaan kampus ini. Maka dengan
itu peningkatan kualitas mahasiswa dalam bidang organisasi adalah usaha kami
dalam pencapai visi Poltekkes Jakarta III. Oleh karena itu kami sangat
membutuhkan dukungan dari berbagai pihak khususnya senat dosen dan jajaranya untuk peningkatan kualitas mahasiswa
khususnya di bidang organisasi, guna tercapinya visi Politeknik Kesehatan Jakarta
III.
[1] Student government. Artikel
di akses pada tanggal 10
oktober 2012 http://politik.kompasiana.com/2010/01/05/student-government/
[2]Student government. Artikel
di akses pada tanggal 24 maret 2012. http://politik.kompasiana.com/2010/01/05/student-government/
[3] Student government sebuah konsepsi.
Artikel di akses pada tanggal 8
oktober 2012. http://www.bunghatta.ac.id/artikel/180/student-government-sebuah-konsepsi.html
[4] Student government sebuah konsepsi.
Artikel di akses pada tanggal 8
oktober 2012. http://www.bunghatta.ac.id/artikel/180/student-government-sebuah-konsepsi.html
[5]
(Maria
Farida Indrati S., “ILMU PERUNDANG-UNDANGAN 1, Jenis, Fungsi, dan Materi
Muatan”, 2007:113)
0 komentar:
Post a Comment